Trotoar dibongkar demi Jembatan, gedung tujuan malah belum Kantongi Izin PBG

Teks foto : Trotoar sudah nampak rusak akibat pembangunan jembatan penghubung, di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5 Banjarmasin.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Pembangunan jembatan penghubung di kawasan Jalan Ahmad Yani Kilometer 4,5 Banjarmasin menjadi sorotan publik, setelah diketahui berdampak pada pembongkaran trotoar milik pemerintah yang selama ini digunakan pejalan kaki.

 

Bacaan Lainnya

Sorotan semakin menguat setelah terungkap bahwa proyek tersebut baru mengantongi izin Jembatan Bangunan Gedung (JBG) untuk pembangunan jembatan. Sementara itu, bangunan yang berada di bagian belakang kawasan dan diduga menjadi tujuan utama akses jembatan tersebut hingga kini belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjarmasin, Chandra Iriandi Wijaya, membenarkan bahwa legalitas yang dimiliki saat ini hanya untuk pembangunan jembatan.

 

“Sudah ada izin JBG untuk jembatannya. Namun untuk PBG rencana bangunan di belakangnya memang belum ada,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

 

Fakta tersebut memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Pasalnya, fasilitas publik berupa trotoar yang dibangun menggunakan anggaran pemerintah sudah lebih dahulu dibongkar, sementara perizinan bangunan utama yang akan terhubung dengan jembatan itu belum sepenuhnya terbit.

 

Trotoar tersebut sebelumnya menjadi bagian dari penataan kawasan kota yang juga mendapat perhatian khusus dari Wali Kota Banjarmasin. Namun, sebagian fasilitas itu kini harus dibongkar untuk pembangunan oprit jembatan.

 

Menanggapi kekhawatiran publik, Chandra menjelaskan pihak kontraktor telah menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan kondisi trotoar seperti semula setelah pekerjaan selesai.

 

“Kontraktor jembatan sudah bersedia dan membuat pernyataan untuk mengembalikan ke kondisi semula trotoar yang dibongkar untuk pembangunan oprit jembatan tersebut,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait