Banjarmasin, kalselpos.com – Bank Kalsel bersama Unit Usaha Syariah (Bank Kalsel Syariah) resmi memberlakukan ketentuan klasifikasi status rekening nasabah mulai 8 Mei 2026. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut atas penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum.
Manajemen Bank Kalsel menjelaskan, klasifikasi status rekening kini terbagi menjadi tiga kategori: rekening aktif, rekening tidak aktif, dan rekening dormant (pasif).
1. Rekening Aktif: Rekening yang masih menunjukkan aktivitas transaksi sesuai ketentuan perbankan.
2. Rekening Tidak Aktif: Rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama lebih dari 360 hari kalender.
3. Rekening Dormant: Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi selama lebih dari 1.800 hari kalender.
Bank Kalsel menegaskan bahwa dana pada rekening tidak aktif maupun dormant tetap sepenuhnya menjadi hak nasabah. Nasabah juga dapat mengaktifkan kembali rekening tersebut dengan mengikuti prosedur yang berlaku di Bank Kalsel.
Guna menghindari perubahan status menjadi tidak aktif atau dormant, manajemen mengimbau seluruh nasabah untuk melakukan transaksi secara berkala.
Untuk informasi lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Call Center Bank Kalsel di 0800 1122 000 atau mengunjungi kantor cabang Bank Kalsel terdekat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





