Banjarmasin, kalselpos.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Galih Wicaksana (DPO) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kerja sama jual beli Bahan olahan Karet (Bokar) pada Perumda Tabalong Jaya Persada.
Dalam sidang putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH MH, terdakwa yang hingga kini masih berstatus buronan itu divonis pidana penjara selama 4 tahun serta denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti kepada terdakwa sebesar Rp859 juta. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
Putusan tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya telah dibacakan dalam persidangan.
Majelis hakim sependapat dengan jaksa, jika Galih terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Karena terdakwa tidak pernah hadir dalam proses persidangan dan masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), sidang tetap dilaksanakan secara ‘in absentia’ sesuai ketentuan hukum yang berlaku terhadap terdakwa yang melarikan diri.
Jaksa menyatakan putusan tersebut akan langsung dieksekusi apabila Galih berhasil ditangkap. Selama masih buron, kejaksaan tetap melakukan upaya pencarian untuk membawa terdakwa menjalani hukuman sesuai amar putusan hakim.
Kasus ini bermula dari kerja sama antara Perumda Tabalong Jaya Persada dengan PT Eksklusife Baru pada 2019 dalam pengadaan dan penjualan Bokar. Kerja sama tersebut dinilai tidak melalui prosedur yang semestinya karena tidak dilengkapi proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, maupun analisis risiko.
Perjanjian yang dibuat pada 6 Agustus 2019 juga dianggap bermasalah lantaran hanya mengatur pembayaran uang muka sebesar 25 persen tanpa batas waktu pelunasan yang jelas.
Dalam pelaksanaannya, Perumda membeli Bokar dari sejumlah unit pengolahan secara tunai, lalu menyerahkannya kepada PT Eksklusife Baru. Namun pembayaran dari perusahaan tersebut tidak berjalan sesuai kesepakatan.
Dari tujuh kali pengiriman dengan total nilai sekitar Rp2,46 miliar, pembayaran yang diterima hanya sekitar Rp635 juta. Sisanya sebesar Rp1,82 miliar tidak pernah dilunasi dan berdasarkan audit investigatif BPK RI dinyatakan sebagai kerugian negara.
Dalam perkara ini, sejumlah pihak lain sebelumnya juga telah diproses hukum dan divonis, termasuk mantan Bupati Tabalong dua periode Anang Syakhfiani, Direktur Utama PT Eksklusife Baru, serta Direktur Utama Perumda Tabalong Jaya Persada.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





