Kandangan, kalselpos.com– Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS), Syafrudin Noor, melantik dan mengambil sumpah delapan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW), di aula Dinas PMDPPPA setempat, Senin (4/5/2026).
Delapan anggota BPD yang dilantik tersebut, Syarifuddin dari Desa Parigi, Kecamatan Daha Selatan, Diana dari Desa Tanjung Selor dan Nadia dari Desa Badaun, Kecamatan Daha Barat, Busra dari Desa Padang Batung, Sri Muriati dari Desa Durian Rabung, Kecamatan Padang Batung, Siti Zuleha dari Desa Baluti, Dwi Aprianto dari Desa Baluti, Kecamatan Kandangan, dan Nor Asiah dari Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Simpur.
Bupati HSS, Syafrudin Noor, memgatakan jabatan sebagai anggota BPD merupakan amanah dan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh integritas.
Bupati berharap, anggota yang baru dilantik untuk senantiasa menjaga kepercayaan masyarakat dan menjalankan tugas sesuai peraturan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan anggota BPD diharapkan dapat semakin memperkuat fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat di tingkat desa, sehingga pembangunan dapat berjalan lebih optimal dan tepat sasaran.
“Amanah dan tanggung jawab yang harus diemban dengan sebaik-baiknya. Dan bersinergi dengan pemerintah desa guna mewujudkan kemaslahatan masyarakat,” ujar Bupati Syafrudin.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





