Surabaya, kalselpos.com
– Komisi II DPRD Provinsi Kalsel melakukan kunjungan kerja (kunker) ke DPRD Provinsi Jawa Timur dalam rangka studi komparasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif bidang ekonomi dan keuangan, khususnya sektor perpajakan, Senin (5/1/2026).
Rombongan Komisi II DPRD Kalsel dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II, Muhammad Yani Helmi di dampingi para anggota komisi dan staf pendukung. Setibanya di DPRD Jawa Timur, rombongan disambut oleh Suntono selaku Protokol DPRD Provinsi Jawa Timur bersama jajaran terkait.
Anggota Komisi II DPRD Kalsel, Yudistira Bayu Budjang, menyampaikan kunjungan tersebut bertujuan untuk memperoleh referensi dan masukan dalam merumuskan kebijakan perpajakan daerah yang lebih adil, responsif, dan berpihak kepada masyarakat. Menurutnya, berbagai keluhan masyarakat terkait pajak dan retribusi perlu dijawab melalui regulasi yang tepat sasaran.
“Tahun ini kami merencanakan perubahan Perda pajak dan retribusi yang akan diagendakan pada 2026. Kami ingin memastikan kebijakan ke depan mampu meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha dan wajib pajak, tanpa mengabaikan peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” ujar Yudistira.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi II DPRD Kalsel mendalami kebijakan perpajakan daerah yang diterapkan di Jawa Timur, mulai dari dasar penyusunan Perda, mekanisme pemungutan, strategi intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, hingga pemanfaatan sistem digital.
Diskusi juga menekankan peran DPRD dalam fungsi legislasi dan pengawasan agar kebijakan perpajakan berjalan transparan, akuntabel, serta memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





