Pembayaran denda Penyelesaian Jembatan Gala Gala ‘Molor’, Kejari Tabalong lakukan PPS

Teks foto : Kasi Intel Kejari Tabalong, M Fadhil(kalselpos.com)

Tanjung, kalselpos.com

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) pada lima proyek di tahun anggaran 2025 dan satu pekerjaan yakni pembangunan Jembatan Gala Gala di Desa Binjai, Kecamatan Muara Uya belum rampung.

Bacaan Lainnya

 

Kajari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel M Fadhil mengatakan, pihaknya melakukan pengawasan terkait pembayaran denda oleh pihak pelaksana proyek karena ‘molornya’ proyek tersebut.

 

“Dari lima proyek tahun 2025 yang kita kawal satu kegiatan belum selesai karena terkendala kondisi alam dan lingkungan di lokasi pekerjaan,” jelasnya, Senin (5/1/26) lalu.

 

Selanjutnya sesuai regulasi pengadaan barang dan jasa, kontraktor diberikan pemberian kesempatan (perpanjangan waktu) namun tetap dikenakan denda sesuai aturan yang berlaku.

 

Fadhil menegaskan pihaknya harus memastikan denda dibayarkan dengan memeriksa bukti pembayaran yang nantinya dilampirkan dalam laporan akhir PPS.

 

Lima proyek strategis yang dikawal Kejari Tabalong dengan total anggaran Rp63 miliar mencakup pembangunan Pasar Kapar Tahap III, RSUD H Badaruddin Kasim, SMP Negeri 3, Jembatan Gala-Gala serta peningkatan jalan di Muara Uya.

 

Sebelumnya Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Tabalong, Sunengsi mengatakan, pagu anggaran untuk pembangunan jembatan Gala – Gala sebesar Rp20 miliar.

 

Selain Jembatan Gala Gala tahun anggaran 2025, Dinas PUPR setempat juga membangun Jembatan Desa Uwie, Jembatan Mahe Pasar Kecamatan Tanjung, Jembatan Sei Rukam, Jembatan Sei Anyar- Hariang Kecamatan Banua Lawas dan Jembatan Kumap (lanjutan) Kecamatan Bintang Ara.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait