Ketua DPRD Banjarbaru minta Pemkot penuhi rekomendasi BPK RI

Teks foto Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah bersama  Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi saat penyerahan LHP.(ist)

Banjarbaru, kalselpos.com– Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah meminta Pemerintah Kota untuk memenuhi rekomendasi BPK RI terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022-2023

 

Bacaan Lainnya

 

 

“Sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku maka Pemkot Banjarbaru memiliki kewajiban untuk memenuhi rekomendasi yang disampaikan BPK RI dalam LHP kepatuhan belanja,” ujarnya akhir pekan tadi

 

 

 

Menurut Fadliansyah, Pemerintah Kota Banjarbaru memiliki waktu selama 60 hari untuk memenuhi rekomendasi BPK RI atas kepatuhan dalam pengelolaan keuangan tahun anggaran 2022-2023 tersebut.

 

 

 

Fadliansyah menuturkan, LHP yang diserahkan BPK RI baik ke Pemkot maupun DPRD tentunya menjadi perhatian untuk dipenuhi sehingga tidak menjadi temuan yang dapat menimbulkan kesalahan.

 

 

 

“Setiap LHP tentunya memiliki suatu catatan dalam bentuk rekomendasi yang harus dipenuhi sehingga sudah seharusnya dilengkapi sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” ucap Fadliansyah.

 

 

 

Sebelumnya, Pemerintah Kota Banjarbaru menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas belanja daerah tahun 2022-2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Selatan.

 

 

 

 

Wakil Wali Kota Banjarbaru Wartono menerima dokumen Kepatuhan atas belanja daerah yang diserahkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalsel Rahmadi di Banjarbaru, Jumat (5/1/2024).

 

 

 

Dokumen juga diterima Ketua DPRD Banjarbaru Fadliansyah yang hadir pada penyerahan dokumen LHP dari BPK RI Perwakilan Kalsel yang diserahkan kepada Pemprov Kalsel dan sejumlah daerah lainnya.

 

 

 

“Dokumen LHP kepatuhan atas belanja daerah ini akan kami pelajari dan rekomendasi yang diberikan BPK RI akan dipenuhi sehingga semuanya sesuai,” ujar wakil wali kota usai penyerahan laporan.

 

 

 

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel Rahmadi, menyebut laporan yang diserahkan kepada Pemkot dan DPRD Banjarbaru berisi opini dan rekomendasi yang harus dipenuhi sesuai aturan dan ketentuan.

 

 

 

“Opini dan rekomendasi yang kami sampaikan dalam laporan hasil pemeriksaan diharapkan dipenuhi karena tujuannya untuk mendorong peningkatan kinerja terutama dalam pengelolaan keuangan,” tandasnya.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait