Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru menghentikan operasional rumah jabatan Ketua DPRD akibat pemagaran sengketa lahan dan mengkaji tunjangan.
Banjarbaru, Kalselpos.com – Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru menghentikan operasional rumah jabatan Ketua DPRD akibat pemagaran sengketa lahan. Sekretaris DPRD Banjarbaru Arnawaty Sufiatin mengonfirmasi keputusan bersama ini di Banjarbaru pada Senin (27/07/2026). Selanjutnya, Arnawaty menjelaskan bahwa aksi pemagaran area membatasi penuh akses masuk menuju bangunan aset daerah. Pihaknya memilih menghentikan aktivitas operasional guna menghindari tindakan provokatif yang berpotensi memicu konflik baru. Oleh karena itu, jajaran Sekretariat DPRD berkoordinasi erat dengan Inspektorat, BPKAD, serta Bagian Hukum Pemko. Hasilnya, pemerintah daerah sepakat menunggu kejelasan putusan hukum tetap mengenai kepemilikan lahan tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjarbaru yang baru memilih tinggal di rumah pribadi untuk sementara waktu. Pemerintah daerah kini tengah mengkaji skema pemberian tunjangan perumahan sesuai regulasi keuangan pimpinan legislatif. Selain itu, Bagian Hukum Pemko Banjarbaru terus membedah implikasi putusan Mahkamah Agung terkait perkara tersebut. Pihaknya berkomitmen menyelesaikan polemik aset daerah ini secara transparan dan patuh aturan hukum. Pada akhirnya, kepastian status lahan akan menentukan kembali pemanfaatan rumah dinas pimpinan dewan ke depan. Di sisi lain, jajaran Sekretariat DPRD tetap memelihara pencatatan inventaris barang milik daerah secara akuntabel.





