Anggota Komisi III DPRD Banjarbaru Siska Monalisa resmi meminta dokumen kontrak dan status retensi fisik Pasar Bauntung dibuka transparan.
Banjarbaru, Kalselpos.com —
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarbaru, Siska Monalisa, resmi meminta dokumen terkait pembongkaran lantai los basah Pasar Bauntung. Ia menempuh langkah ini melalui saluran resmi di Komisi III.
“Saya sudah tidak di tahap berkomentar. Oleh karena itu, saya sekarang di tahap meminta dokumen secara resmi,” ujarnya pada Sabtu (5/9/2026).
Siska menegaskan bahwa fokus pengawasannya berada pada ranah fisik bangunan. Hal tersebut meliputi lantai, struktur bawah, dan drainase pasar. Oleh sebab itu, ia tidak mencampuri urusan tata kelola pedagang. Menurutnya, Komisi III bertugas mengawasi mutu pekerjaan yang menggunakan uang daerah.
Selanjutnya, ia menyoroti satu masalah krusial yang belum mendapat jawaban hingga kini. Masalah tersebut adalah status masa pemeliharaan proyek. Siska menuntut kejelasan tanggal berakhirnya masa pemeliharaan tersebut.
“Jika masa itu belum lewat, kontraktor wajib memperbaiki lantai tanpa menyentuh APBD. Namun, jika sudah lewat, dinas terkait harus mempertanggungjawabkan proyek baru ini secara terpisah,” jelas Siska. Tanpa kepastian tanggal tersebut, perdebatan soal biaya hanya akan berputar-putar.
Selain itu, ia mendesak pemerintah membuka nilai retensi atau uang jaminan proyek. Jaminan ini berfungsi melindungi daerah dari kerugian akibat kerusakan bangunan. Jadi, ia mempertanyakan dasar hukumnya jika pemerintah ternyata sudah mengembalikan uang jaminan tersebut.
Siska kemudian menyoroti kondisi terkini di lapangan. Pekerja memang sudah mulai memasang keramik baru setelah membiarkan lantai lama telantar. Namun, warga melihat sebagian keramik baru tersebut sudah retak kembali.
Bagi Siska, kerusakan dini ini membuktikan adanya masalah serius pada struktur bawah lantai. Akibatnya, perbaikan tanpa pembenahan struktur hanya akan memindahkan masalah. Langkah setengah hati ini pasti memicu pembongkaran ulang di masa depan.
Oleh karena itu, ia meminta dokumen yang tergolong sangat lengkap. Dokumen tersebut meliputi kontrak, adendum, berita acara serah terima, dan tanggal akhir pemeliharaan. Selain itu, ia juga memeriksa laporan pengawas, status retensi, spesifikasi teknis, serta dasar perintah pembongkaran.
“Saya tidak menilai orang, melainkan saya menilai dokumen. Jika dokumennya lengkap, tidak ada pihak yang perlu khawatir,” tegasnya.
Akhirnya, Siska menutup pernyataan dengan menegaskan bahwa pengawasan anggaran tidak mengenal batas waktu. Konsekuensinya, uang daerah tidak boleh keluar dua kali untuk membiayai satu pekerjaan yang sama.





