DPRD HSU menggelar Rapat Paripurna ke-16 untuk mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap lima Raperda usulan Pemda HSU
Amuntai, kalselpos.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) H Fadilah pimpin Rapat Paripurna ke-16 Masa Sidang II Tahun 2026.
Agenda paripurna tersebut penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap lima buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah.
Adapun lima usulan yakni, Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006 tentang Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha SLTP, SMU, dan SMK. Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
Kemudian, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah berupa Aset/Barang kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara. Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PDAM Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018–2019 serta Raperda tentang Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam Pelaporan dan Penyetoran Pajak Daerah.
Hadir Wakil Bupati Kabupaten HSU Hero Setiawan, Sekretaris Daerah (Sekda) HSU H Adi Lesmana, Forkopimda, Inspektur Daerah, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Badan, Kepala Dinas, Kepala Bagian, serta tamu undangan.
Saat penyampaian pandangan umum, semua fraksi-fraksi partai melalui masing-masing juru bicara mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah HSU tentang pengusulan lima Raperda yang dinilai memberikan manfaat positif.
DPRD juga menyatakan siap mengawal proses pembentukan peraturan daerah secara partisipatif, cermat, dan akuntabel. Berbagai saran, kritik, dan masukan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi Raperda sebelum memasuki tahapan pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.





