Pansus DPRD Banjarbaru mempercepat Raperda Retribusi Tiang Provider telekomunikasi. Selain menggenjot PAD, aturan ini menata estetika kota.
Banjarbaru, Kalselpos.com – Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pemanfaatan tiang provider telekomunikasi menjadi perhatian DPRD Kota Banjarbaru. Panitia Khusus (Pansus) Perda Retribusi Tiang Provider kini mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang retribusi pemanfaatan tiang provider.
Langkah tersebut dinilai mendesak menyusul tingginya permintaan provider yang ingin memasang tiang telekomunikasi di wilayah Banjarbaru. DPRD tak ingin peluang pendapatan daerah justru hilang karena regulasi yang ada belum mampu mengakomodasi perkembangan jaringan telekomunikasi.
Ketua Pansus Perda Retribusi Tiang Provider DPRD Banjarbaru, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli mengatakan, saat ini pemanfaatan tiang provider masih menggunakan mekanisme sewa yang mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwali) sejak 2025.
Namun, menurut Qomal, sistem tersebut perlu diubah menjadi mekanisme retribusi agar pengelolaan pemanfaatan tiang memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Urgensi perda ini karena antrean provider yang ingin memasang tiang sudah cukup banyak. Kalau terus menggunakan sistem lama, kita khawatir kehilangan potensi PAD. Karena itu perlu payung hukum yang lebih kuat melalui perda retribusi,” ujar Qomal usai pembahasan Pansus, Rabu (29/7/2026).
Tak Lagi Sewa Tanah dan Tiang
Dalam skema yang tengah disiapkan, sistem sewa tanah dan sewa tiang akan digantikan dengan retribusi. Provider nantinya membayar retribusi berdasarkan jumlah tiang yang dimanfaatkan.
Qomal menyebut mekanisme ini akan membuat proses pembayaran lebih sederhana karena provider tidak lagi harus melalui pola kerja sama seperti dalam sistem sewa.
“Kalau retribusi lebih sederhana. Berapa tiang yang digunakan langsung membayar retribusi sesuai ketentuan. Tidak lagi dipisah antara sewa tanah dan sewa tiang,” jelasnya.
Namun, DPRD menegaskan tujuan perda tersebut bukan semata-mata mengejar penerimaan daerah .
Penataan utilitas perkotaan juga menjadi salah satu fokus utama. Keberadaan tiang provider yang semakin banyak harus diimbangi dengan aturan yang jelas agar tidak mengganggu estetika dan keteraturan kota.
“Mindset utamanya adalah mendukung cita-cita Ibu Wali Kota agar penataan utilitas berjalan sehingga wajah kota menjadi lebih rapi. Di sisi lain, potensi PAD juga bisa dimaksimalkan,” kata Qomal.
Tegaskan Tak Terkait Kasus Hukum
Di tengah pembahasan Raperda, Qomal juga meluruskan anggapan bahwa penyusunan regulasi tersebut berkaitan dengan persoalan hukum mengenai tiang provider yang saat ini sedang berjalan.
Ia menegaskan, DPRD tidak masuk ke ranah proses hukum. Pansus hanya berfokus menyiapkan regulasi sebagai dasar hukum pengelolaan retribusi di masa mendatang.
“Kasus hukum tetap berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. Yang kami siapkan adalah payung hukum retribusinya. Dua hal ini sangat terpisah,” tegasnya.
Qomal mengungkapkan, hingga saat ini Pemkot Banjarbaru belum menerima PAD dari skema retribusi tiang provider. Hal itu karena perda yang menjadi dasar penerapan retribusi belum terbentuk.
Adapun mekanisme yang berjalan saat ini masih menggunakan sistem sewa.
Tarif Dikebut Sebelum Paripurna
Pansus kini mengejar penyelesaian pembahasan, terutama terkait besaran tarif retribusi. Targetnya, seluruh tarif sudah disepakati sebelum Raperda dibawa ke rapat paripurna DPRD Banjarbaru.
Setelah perda disahkan, Pemkot Banjarbaru masih harus menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan.
“Target kami sebelum paripurna seluruh tarif sudah disepakati. Setelah perda selesai, nanti akan dipayungi lagi dengan Perwali sebagai aturan teknis,” ujarnya.
Dengan adanya regulasi tersebut, DPRD berharap pemanfaatan tiang provider di Banjarbaru tidak lagi berjalan tanpa arah. Pemerintah daerah diharapkan memiliki dasar hukum yang jelas untuk mengatur keberadaan tiang, menata utilitas sekaligus mengoptimalkan potensi PAD.
Bagi DPRD, regulasi ini menjadi dua kepentingan yang berjalan beriringan: kas daerah bertambah, sementara wajah Kota Banjarbaru semakin tertata.





