Pansus DPRD Banjarbaru mempercepat Raperda Retribusi Tiang Provider telekomunikasi. Selain menggenjot PAD, aturan ini menata estetika kota.
Banjarbaru, Kalselpos.com – DPRD Kota Banjarbaru mempercepat pembahasan Raperda Retribusi Tiang Provider. Langkah ini bertujuan untuk memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Pansus, Putra Qomaluddin Attar Nurriqli, menyebut regulasi ini sangat mendesak. Pasalnya, banyak perusahaan telekomunikasi mengantre untuk memasang tiang di Banjarbaru. Aturan baru ini mengubah mekanisme sewa lama menjadi skema retribusi. Pemerintah daerah kelak menghitung tarif langsung berdasarkan jumlah tiang terpasang.
Selain menambah penerimaan daerah, aturan ini juga bertujuan menata utilitas perkotaan. Pansus ingin memastikan keberadaan tiang telekomunikasi menjaga estetika dan kerapian kota. Qomal menegaskan bahwa pembentukan aturan ini murni untuk menyiapkan dasar hukum retribusi. Langkah DPRD ini terpisah dari proses hukum tiang provider yang sedang berjalan. Saat ini, Pansus mengejar kesepakatan besaran tarif sebelum membawa Raperda ke Rapat Paripurna.





