Banjarmasin, Kalselpos.com– Sebanyak 382,64 gram sabu hasil tangkapan periode September dan Oktober 2023, Jumat (20/10) lalu, dimusnahkan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin.
“Total keseluruhan tersangka pelaku hasil penangkapan ini ada 18 orang oleh bersama Polresta Banjarmasin dan jajaran,” ungkap KBO Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, Ipda Supriadi.
Disampaikannya, semua orang pelaku berjenis kelamin laki-laki, adapun untuk kasus yang menonjol yakni penangkapan adalah atas nama tersangka,
Syamsul Bahri dengan barang bukti, 11 paket sabu seberat 311,23 Gram.
Dalam mekanisme pemusnahan itu, dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti jenis sabu, dengan air yang sudah tercampur deterjen.
“Jadi satu persatu pelaku kami panggil dan langsung diperlihatkan saat petugas melarutkan barang bukti hasil kejahatan mereka dengan air yang tercampur deterjen, ” ucapnya.
Ia menegaskan, dari hasil pemusnahan tersebut sudah berdasarkan ketetapan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, hingga pihaknya wajib melakukan pemusnahan barang bukti narkotika minimal satu kali per bulan.
“Kami menyelamatkan sekitar 5.740 jiwa dari bahaya peredaran gelap narkotika di Banjarmasin, jika dinominalkan barang bukti sabu mencapai Rp535.696.000,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store