DPRD Setujui Raperda tentang Perubahan APBD HSU menjadi Perda

Teks foto :  Ketua Banggar DPRD HSU H Junaidi menyampikan persetujuan fraksi-fraksi DPRD tentang Raperda Perubahan APBD HSU menjadi Perda.(ist)(kalselpos.com)

Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSU menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Amuntai, kalapos.com

Bacaan Lainnya

Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Mereka sepakat menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) resmi. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD HSU, H Junaidi, mengumumkan langsung keputusan penting ini dalam Rapat Paripurna di Ruang Rapat Lantai II pada Senin, 24 Agustus 2026.

Ketua DPRD HSU H Fadilah memimpin langsung jalannya rapat paripurna tersebut. Beliau mendapat pendampingan dari Wakil Ketua I Mawardi dan Wakil Ketua II H Ahmad Al Gifari. Agenda utama ini juga dihadiri oleh Bupati HSU H Sahrujani, Wakil Bupati Hero Setiawan, Sekda H H Adi Lesmana, serta jajaran Forkopimda setempat.

Dalam kesimpulan rapat, Junaidi mendorong pengawasan anggaran yang lebih ketat di lapangan. Langkah ini sangat krusial untuk mencegah terjadinya keterlambatan proyek dan pemborosan uang negara. Oleh karena itu, para pengelola program wajib memegang teguh prinsip efisiensi, tepat waktu, dan tepat sasaran. Segenap program yang sempat tertunda harus segera berjalan melalui anggaran perubahan ini.

Selain itu, Banggar menekankan bahwa kebijakan perubahan APBD wajib mengacu pada target RPJMD Kabupaten HSU. Pemerintah daerah harus memprioritaskan penguatan infrastruktur pertanian, profesionalisme aparatur, dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Junaidi berharap peningkatan kualitas belanja daerah ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.

 

 

Pos terkait