Ganggu mantan Istri, jadi Pemicu kasus Pembunuhan di Terminal Antasari

Keterangan foto : []istimewa REKONSTRUKSI - Rekonstruksi 32 adegan kasus pembunuhan di Jalan Pangeran Antasari atas di depan Pos Dishub UPTD Terminal Antasari, Jumat (20/10/2023) lalu.

Banjarmasin, Kalselpos.com – Polsek Banjarmasin Tengah, mengelar rekonstruksi kasus penganiayaan hingga tewasnya seseorang, yang terjadi pada Sabtu (9/9/2023) lalu, di Jalan Pangeran Antasari (depan Pos Dishub UPTD Terminal Antasari), Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Dalam pelaksanaan reka ulang adegan dipimpin Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Puji Firmansyah melalui Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting dan diperagakan langsung oleh dua tersangka, yaitu GHA (38) alias Imi Otek dan AR (41) alias Ading Halus di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Jumat (20/10/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

” Dari hasil rekonstruksi ini juga mengungkap motif kejadian berdarah yang sempat mengegerkan Banjarmasin tersebut. Sebab saat kejadian banyak saksi mata yang mengaku tidak melihat kejadian tersebut, namun akhirnya terungkap setelah pelaku berhasil dibekuk, ” ucap Kanit Reskrim, Iptu Hendra Agustian Ginting

Ia mengatakan, sebanyak 32 adegan yang diperagakan oleh kedua tersangka, hingga diketahui adegan penyerangan yang menyebabkan tewasnya korban Ahmad Berkati alias Amat Koreng.

Iptu Hendra Agustian Ginting mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk menggambarkan kembali situasi sebenarnya. Alhasil setelah dilakukan pihaknya mendapatkan gambaran penuh peristiwa yang terjadi.

“Gunanya untuk memperjelas keterangan para saksi dan alat-alat bukti yang ada di TKP serta memperjelas fakta-fakta di lapangan juga peran serta keterlibatan para pelaku dalam kasus ini,” jelasnya.

Dikatakan Kanit, berdasarkan keterangan tersangka, pertikaian berujung maut ini bermula dari tersangka Imi Otek yang saat itu merasa cemburu kepada korban.

“Untuk motif dari pelaku utama Imi Otek yaitu kecemburuan karena korban ada mengganggu mantan istrinya,” ungkapnya.

Dalam kejadian itu, tersangka Otek spontan tersulut emosinya, setelah mengetahui dari kerabatnya itu, mengganggu mantan istrinya.

“Saat itulah itu kedua tersangka dalam kondisi mabuk selanjutnya berniat untuk mencari korban,” paparnya.

Setibanya di TKP, selanjutnya Imi Otek langsung menyerang korban dengan parang yang dibawanya hingga korban mengalami luka robek pada bagian kepala belakang sampai dengan daun telinga sebelah kiri.

Lantas, korban sempat dievakuasi ke rumah sakit, namun sampai di rumah sakit korban dinyatakan meninggal dunia.

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait