Amuntai, kalselpos.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 telah disetujui atau diputuskan menjadi Perda.
Ini setelah menjalani pembahasan oleh DPRD HSU bersama Pemerintah Kabupaten HSU. Putusan dilakukan usai melaksanakan Rapat Paripurna DPRD ke 19 Masa sidang III tahun 2023, Senin (11/09) di ruang rapat Paripurna,
Sekretariat DPRD HSU.
Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari menyampaikan bahwa fraksi-fraksi DPRD Kabupaten HSU dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Perubahan APBD tahun 2023 untuk ditetapkan dan disahkan sebagai Perda.
“Pada prinsipnya semua fraksi menerima dan menyetujui Rancangan Daerah ini untuk dijadikan Peraturan Daerah,” katanya.
Dalam kesempatan itu juga Almien menyampaikan beberapa perubahan-perubahan yang telah disepakati, seperti pendapatan daerah, semula Rp1.059.165.802.453 atau (1 Triliun lebih) ada penambahan sekitar Rp289.041.164.635 (289 miliar), sehingga total penambahan yg di setujui di APBD perubahan menjadi Rp1.348.206.966.070 (1,3 Triliun lebih).
Sementara, Penjabat Bupati HSU Zakly Asswan, selaku kepala daerah menyampaikan, apresiasinya dan kepada pimpinan dewan dan seluruh anggota dewan atas terlaksananya keputusan Raperda yang menjadi Perda, mengingat dalam proses tahapan pembahasannya dilakukan secara simultan, “Hingga akhirnya Minggu ke 12 ini bisa menyelesaikan proses penetapan perubahan APBD Kabupaten HSU TA 2023 ini,” jelasnya.
“secara normatif Raperda sudah sesuai dengan peraturan Kemendagri no 77 tahun 2020 tentang rentan waktu penetapan Raperda menjadi Perda,” ucap Zakly Asswan lagi.
Sesuai ketentuan pasal 112 peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan ketentuan pasal 100 peraturan Mendagri no 80 tahun 2015 dimana sebelum diberlakukan akan dimintakan persetujuan dan registrasi Gubernur.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store