Batulicin, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) Provinsi Kalimanatan Selatan (Kalsel), melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bebaskan denda pajak PBB.
Bulan bebas denda pajak PBB tersebut bagi masyarakat yang terhitung ada penunggakan pada tahun 2006 sampai tahun 2022.
“Bagi masyarakat yang punya tunggakan PBB mulai tahun itu akan dibebaskan denda pajaknya, untuk periode pembayaran atau bebas denda pajak ini berlaku pada periode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023,” kata Kepala Bapenda Tanbu, Eryanto Rais melalui
melalui pesan WA, Minggu (13/08/2023).
Disebutkan Eryanto, bagi masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB ini berati mereka hanya membayarkan pajak PBB untuk tahun 2023 saja.
“Bulan bebas denda pajak PBB ini, menurutnya dalam rangka mengambil momen memerihkan HUT Proklamasi ke 78,” kata Eryanto Rais.
Selain itu, hal ini bagian dari sebuah upaya pemerintah daerah dalam meningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD ) dari sektor PBB.
Pemkab mengharapkan agar masyarakat Tanah Bumbu bisa yang masih punya tunggakan PBB untuk memanfaatkan momen ini agar melunasi pajak tersebut tanpa denda.
“Sebab, retribusi pajak merupakan bagian dari PAD yang perlu dikelola dengan baik untuk sebuah kelangsungan pembangunan di Tanah Bumbu,” tandasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store