Pemkab Tapin menggelar Forum Konsultasi Publik untuk memperkuat transformasi digital pelayanan pajak daerah dan BPHTB yang terintegrasi.
Rantau, kalselpos.com –
Pemerintah Kabupaten Tapin memperkuat transformasi digital pada pelayanan pajak daerah dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Langkah ini bertujuan meningkatkan kualitas layanan publik agar lebih cepat, mudah, transparan, dan akuntabel. Bapenda Kabupaten Tapin membahas penguatan kebijakan tersebut dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) di Aula Bappelitbang Tapin, Kamis (10/9/2026). Forum bertema “Transformasi Digital Layanan Pajak Daerah dan BPHTB Terintegrasi” ini menghimpun masukan dari berbagai pihak seperti perangkat daerah, instansi terkait, tokoh masyarakat, serta media.
Panitia pelaksana Akbar Muhammad menjelaskan bahwa konsultasi publik ini memastikan pelayanan Bapenda berjalan terbuka dan akuntabel. Acara tersebut menghadirkan tiga narasumber utama untuk memaparkan materi. Mereka adalah Kepala Bapenda Tapin H Zainal Aqli, Kepala Kantor Pertanahan Tapin Zainal Ilmi, dan Dosen Politeknik Negeri Tanah Laut Annisa Tri Hidhayati.
Bupati Tapin H Yamani, melalui Asisten Administrasi Umum Fiqri Irmawan, menegaskan bahwa digitalisasi harus mempermudah masyarakat. Ia mengingatkan teknologi tidak boleh sekadar mengubah layanan manual menjadi elektronik. Transformasi digital wajib melibatkan penyederhanaan proses, peningkatan kapasitas aparatur, serta integrasi data antarinstansi. Fiqri meminta seluruh jajaran menindaklanjuti masukan forum melalui langkah konkret demi perbaikan pelayanan berkelanjutan.
Melalui integrasi layanan ini, Pemkab Tapin menargetkan tata kelola pendapatan daerah yang lebih kuat. Integrasi data akan memudahkan masyarakat sekaligus memberikan kepastian dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Pada akhir acara, Pemkab Tapin bersama BPN, akademisi, serta tokoh masyarakat dan pemuda menandatangani berita acara kesepakatan bersama.





