Amuntai, kalselpos.com – AJ (27), seorang pemuda yang jadi tersangka pelaku penggelapan atau penipuan sepeda motor dibekuk jajaran Unit Jatanras Satreskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU).
Tersangka warga Desa Tatah Laban, RT 01, Kecamatan Sungai Pandan, ini dilaporkan menjalankan aksinya, pada 16 Desember 2022 lalu, pada malam hari, hingga dia dijerat Pasal 372 dan atau 378 KUHPidana.
Kapolres HSU AKBP Moch Isharyadi F saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim setempat, Iptu Krismandra NW, Selasa (28/02) siang, menyampaikan, dalam kasus tersebut yang jadi korban AJ adalah Dian.
Kejadian bermula, saat korban mengantar sepeda motor miliknya ke bengkel milik Rusliansnyah di Desa Tapus, Kecamatan Sungai Pandan.
Dikarenakan saat itu sepeda motor korban bannya bocor, diminta ditambal.
Rusliansyah lantas meminta ke korban Dian agar sepeda motor untuk ditinggal dulu, dan habis Magrib baru lah diambil lagi.
“Nah saat itu, datang lah tersangka AJ malam hari, untuk meminjam sepeda motor milik korban (yang sudah ditambal,red), dengan mengatakan kepada Rusliansyah, ia sudah ‘pinjam sebentar’ dan telah minta izin ke pemiliknya. Namun, oleh pelaku, motor korban justru dibawa kabur ke arah Sungai Buluh dan tidak dikembalikan lagi,” terang Kasat.
Karena merasa curiga, Rusliansyah menceritakan lagi kejadian ini kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp3 juta, hingga melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian.
AJ kemudian berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Jatanras Polres HSU, pada Jumat (24/02) lalu, di rumahnya di Desa Tatah Laban.
“Tidak ada perlawanan, dan AJ mengakui perbuatannya, sehingga langsung guna diproses hukum lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Iptu Krismandra.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store