Gadaikan Honda Scoopy, warga Anjir Justru jadi korban Penggelapan

[]istimewa DITANGKAP - AB, tersangka pelaku penggelapan motor bersama barang bukti usai ditangkap Polsek Banjarmasin Utara.

Banjarmasin, kalselpos.com– Polsek Banjarmasin Utara menangkap pria warga Jalan Antasan Kecil Timur Dalam, Banjarmasin Utara yang terduga pelaku kasus penipuan dan penggelapan, Sabtu (24/12/2022) lalu.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim setempat Iptu Sudirno mengungkapkan, pria tersebut adalah AB (43).

Bacaan Lainnya

Ia diamankan di rumahnya setelah melakukan penipuan dan penggelapan sebuah unit sepeda motor jenis Honda Scoopy dengan nopol DA 4344 MV.

“Motor tersebut milik Mujahid (27), warga Desa Mentaren Rt 03, Kelurahan Mentaren, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala (Batola),” jelas Kanit, Senin (27/2/2023) siang.

Disebutkan Kanit yang kerap disapa Dirno itu, kejadian berawal saat korban menggadaikan sepeda motornya kepada tersangka AB sebesar Rp6 juta.

Setelahnya menggadaikan kendaraan tersebut, korban pulang ke rumahnya dan bercerita kepada kakaknya.

Mendengar hal tersebut, kakaknya langsung mengajak korban untuk menebus kendaraan tersebut di hari itu juga.

Akan tetapi, sewaktu ingin ditebus, pelaku sempat tidak dapat dihubungi, dan saat bisa dihubungi pelaku berkata harus membayar uang sebesar Rp2 juta terlebih dahulu, lantaran kendaraan tersebut ada di tangan orang lain.

“Disitulah korban mengiyakan permintaannya dan membayarkan uang tersebut serta membuat surat perjanjian. Namun, sepeda motor tersebut sudah tidak ada, dan pelaku kembali tidak bisa dihubungi,” jelasnya.

Karena tidak bisa dihubungi, korban yang sudah merasa mengalami kerugian sekitar Rp18 juta, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses hukum lebih lanjut.

Atas laporan tersebut, anggota Opsnal Polsek Banjarmasin Utara melakukan penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumahnya.

“Setelah ditanya pelaku mengaku kendaraannya sudah digadaikan ke orang lain sebesar Rp7 juta,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku bersama dengan barang bukti pun diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Utara, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.m

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait