Batulicin, kalselpos.com –
Kabar gembira, kini Direktorat Jenderal Imigrasi sejak 12 Oktober 2022 menetapkan berlakunya paspor selama 10 tahun.
Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Batulicin terkait hal ini sudah memberlakukannya sejak 2 pekan kemarin.
“Ya, kami sudah memberlakukan penetapan izin paspor 10 tahun yang tadinya limit waktu masa berlaku 5 tahun,” kata Kepala Seksi Lalulintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ahmad Jeffry mewakili Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Batulicin kepada kalselpos.com Senin, (7/11/22) di kantornya.
Ia menyebutkan dalam dua pekan sudah ada sebanyak 610 pemohon paspor RI sejak Imigrasi Batulicin mengikuti penetapan dari Dirjen Imigrasi.
Dijelaskannya, dasar dari kebijakan masa berlakunya paspor RI 10 tahun tersebut, mengikuti aturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
“Tak hanya itu saja kami disini juga sudah menerapkan pola pelayanan dengan program Easy Paspor. Program Easy Paspor tersebut merupakan layanan jemput bola kepada masyarakat,” terang Jeffry.
Kami membuka layanan jemput bola, mengingat banyak daerah daerah baik di Kabupaten Tanah Bumbu ataupun Kotabaru masih jauh dari kantor Keimigrasian,” tutupnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com