Sidang Perdana Mardani H Maming 10 November

- Tersangka Mardani H. Maming (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Antara/Aditya Pradana Putra/tom)/ kalselpos.com

Jakarta,kalselpos.com – Sidang perdana Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin dijadwalkan hari Kamis (10/11/2022).

“Sesuai dengan penetapan majelis hakim, persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dengan terdakwa Mardani Maming oleh tim jaksa diagendakan pada Kamis (10/11) di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (7/11/2022).

Bacaan Lainnya

Mardani merupakan terdakwa perkara dugaan suap terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Ali menjelaskan dalam persidangan tersebut tim jaksa akan menghadirkan terdakwa Mardani secara daring dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Adapun tempat penahanan Mardani saat ini masih tetap berada di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Mardani Maming diumumkan sebagai tersangka oleh KPK pada 28 Juli 2022.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Mardani selaku Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan periode 2016-2018 memiliki kewenangan, di antaranya memberikan persetujuan izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.

Pos terkait