Sedangkan saksi Miftahul, pertanyaan JPU seputar teknis pelimpahan IUP dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya.
Miftahul menyebutkan, pengalihan demikian dilakukan melalui pembelian saham kepemilikan perusahaan pemegang IUP.
Untuk teknis penerbitan IUP, Dinas PM-PTSP, jelas Miftahul, hanya memeriksa terkait kelengkapan administratif dalam pengajuan, sedangkan kesesuaian antara kondisi riil dan dokumen persyaratan menurutnya merupakan kewenangan dinas teknis.
“(Kami) tidak sampai situ. Itu dilakukan tim teknis dari dinas teknis, soal KTP asli atau tidak dan yang lainnya. Kalau kami, hanya memenuhi persyaratan atau tidak,” terang Miftahul.
Saat persidangan dimulai, atas permintaan tim penasihat hukum terdakwa, yaitu Lucky Omega Hassan, majelis hakim juga sempat menanyakan kepada JPU, siapa saja saksi-saksi yang dipanggil namun belum berhadir pada persidangan tersebut.
Tim JPU, yang salah satunya yaitu Abdul Salam Ntani menyatakan, ada tujuh saksi lainnya yang sebenarnya telah dipanggil namun belum berhadir di persidangan.
Mengejutkan, dari tujuh saksi tersebut, dua di antaranya yaitu mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming serta Yayan Kumala, namun keduanya tidak hadir, meski sudah disampaikan panggilan kedua.
“Ada satu yang menyampaikan surat, saudara Mardani H Maming ada surat sakitnya. Yang lain belum ada keterangan,” ujar tim JPU.
Terkait hal ini, ketua majelis hakim, Yusriansyah meminta JPU untuk kembali melakukan panggilan kepada para saksi tersebut untuk hadir pada persidangan selanjutnya, yang diagendakan digelar, pada Senin (11/4/22) depan.
Atas perkara ini, terdakwa Raden Dwijono didakwa menerima suap yang disamarkan dalam bentuk hutang dari mantan Dirut PT PCN, yakni Alm Henry Soetio.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





