Kepada saksi Nafarin, JPU sempat menanyakan terkait keberlanjutan IUP milik PT PCN saat saksi Nafarin menjabat sebagai Kepala Dinas PM-PTSP Kalsel sejak tahun 2017 lalu.
Dalam kesaksiannya, Nafarin membenarkan Dinas PM-PTSP Provinsi Kalsel pernah memproses permohonan perpanjangan IUP produksi PT PCN pada tahun 2017.
Ia menyebut, dalam pengajuan perpanjangan IUP produksi tersebut sudah disertai sejumlah dokumen persyaratan termasuk SK kepala daerah, syarat kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) serta dokumen persyaratan lainnya.
“Kami periksa syarat-syarat jika memenuhi baru dimulai proses (perpanjangan) perizinan,” jelas Nafarin.
Saat ditanya, apakah dalam pengajuan IUP produksi tersebut PT PCN sudah memiliki IUP eksplorasi, diakui saksi, saat itu tidak ada pengajuan IUP eksplorasi dari PT PCN.
“Tidak ada, adanya langsung (IUP) produksi,” ujar Nafarin.





