Sidang dugaan Korupsi IUP di Tanbu, Mardani H Maming dijadwalkan dipanggil sebagai Saksi

[]istimewa PERSIDANGAN KASUS SUAP - Suasana persidangan kasus dugaan suap dengan terdakwa Raden Dwijono, dan digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (4/4/22) siang.hafidz,kalselpos.com

Banjarmasin, kalselpos.com– Sidang kedua terkait dugaan kasus korupsi suap mengenai Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan terdakwa mantan Kepala Dinas ESDM Tanah Bumbu (Tanbu), H Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (4/4/22) siang.

Pada persidangan yang dipimpin oleh ketua Majelis Hakim, Yusriansyah tersebur, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan enam orang saksi.

Bacaan Lainnya

Dari ke enam saksi yang dihadirkan, dua di antaranya yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) Provinsi Kalsel, H Nafarin serta Kabid Perizinan Ekonomi dan Sumber Daya Alam Dinas PM-PTSP provinsi setempat, Miftahul Chair.

Keduanya merupakan saksi yang diperiksa pertama kali dalam sidang ini, atas kesaksiannya tentang perkara dugaan suap oleh PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) kepada terdakwa di tahun 2015.

Kasus dugaan suap itu juga diduga terkait dengan pelimpahan IUP dari PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT PCN di Kabupaten Tanbu tahun 2011 silam.

Pos terkait