“Hari kedua ini kita sesuai Perda Ramadhan melakukan razia warung sekadup,” ujar Mulyadi.
Dirinya juga menjelaskan, beberapa warung yang terindikasi buka sejak pagi itu, anggota Satpol PP Banjarmasin hanya memberikan teguran.
Namun, salah satu warung di Candana saat petugas datangi, maka pemilik warung langsung bergegas untuk menutup warung dengam mengunci gembok alarm.
“Tentunya kita harus memantau terus adanya warung makan buka di bulan Ramadhan,” ungkapnya.
Jika warung yang sudah diberikan teguran, tapi masih saja buka maka Satpol PP akan Sanksi Tindak Pidana Ringaan (Tipiring).
“Ancaman hukuman kurungan tiga bulan atau denda maksimal 50 juta rupiah,” tandasnya.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





