Terlapor WH sendiri, bukan pegawai PDAM Amuntai. Ia diketahui hanya berstatus wiraswasta.
Tidak sampai di situ, WH kembali meminta uang tambahan sebesar Rp5 juta tepatnya, pada 28 Januari 2021.
Namun lantaran tidak kunjung diterima bekerja di PDAM Amuntai, pelapor Alfianor akhirnya, menanyakan ke WH kapan anaknya bisa bekerja.
Dan, jalau memang tidak ada kepastian, kembalikan saja uang yang sudah dititipkan.
Saat itu, WH berjanji akan mengembalikan uang titipan tersebut, namun tidak kunjung dikembalikan, hingga kasusnya dilaporkan ke polisi.
Bersama dengan Polsek Amuntai Selatan dan dibantu Unit Jatanras Polres HSU, WH pun ditangkap di sebuah kontrakan di Sungai Malang, Sabtu (5/3/22) siang.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





