Rantau, kalselpos.com –Kasus dugaan korupsi sebesar Rp2,8 miliar yang dilakukan oleh salah satu Badan Usaha Milik Negar (BUMN) di Kabupaten Tapin, kini perkaranya naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu diungkapkan oleh Plt Kajati Tapin, Muhammad Fadlan SH MH, saat mengikuti ramah tamah dengan pemerintah kabupaten setempat, sehubungan akan berakhirnya masa tugasnya, Kamis (10/3/22) siang, di Rantau.
Dijelaskan Fadlan, kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh salah satu BUMN di Tapin tersebut, terkait adanya penyimpangan pengunaan dana yang dilakukan oleh oknum karyawannya.





