Dibeberkan, berdasarkan keterangan nasabah di BUMN tersebut, dia telah membayarkan kreditnya.
Namun oleh oknum pegawai di BUMN tersebut, justru tidak menyetorkannya.
“Inilah yang menjadi kasus tindak pidana kuropsi yang menyebabkan kerugian negara di dalamnya,” tegas Fadlan.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tapin, Dwi Kurnianto menambahkan, kasus tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh oknum BUMN itu dilakukan sejak Juni 2019 sampai April 2020.
Akibat ulah sang oknum, ada dugaan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,8 milliar.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





