Amuntai,kalselpos.com – Tim tangkap buronan (Tabur) dari Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara ( Kejari HSU), berhasil menangkap seorang borunan kasus pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) tanpa izin usaha.
Pria berinisial MN dan telah lama masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), ini ditangkap, pada Selasa (8/3/2022) malam, di Desa Manarap Hulu, Kecamatan Danau Panggang.
Kajari HSU Novan Hadian melalui Kasi Intelijen setempat, Rudi Firmansyah mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Amuntai Nomor 57/Pid.Sus/2019/PN Amt tanggal 29 Juli 2019, MN secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pengangkutan BBM tanpa izin usaha, hingga dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsidair 2 bulan kurungan.