Dirut PT Lion Air diperiksa terkait dugaan Korupsi di PT Garuda

Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH(s.a lingga(kalselpos.com)

Jakarta,kalselpos.com – Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Rabu (9/2/22) kemarin, kembali melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk priode tahun 2011-2021, di antaranya Direktur Utama (Dirut) PT Lion Mentari Airlines (Lion Air).

Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Kamis (10/2/22) pagi,
saksi yang juga diperiksa adalah EK, selaku VP Internal Audit PT Maintenance Facility Aero Asia Tbk tahun 2018.

Bacaan Lainnya

EK diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

 

Saksi lain yang diperiksa adalah ES, selaku Dirut PT Lion Mentari Airlines, jelas
Leonard Eben Ezer.

“Dirut Lion Air, ini diperiksa terkait mekanisme pengadaan dan pembayaran pesawat udara di PT Garuda Indonesia,” tegasnya.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam pengelolaan keuangan PT Garuda Indonesia.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M, demikian Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH.

 

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait