Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang kasus JN (34), terduga kurir 1 Ons sabu yang ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalsel di Banjarbaru kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin , Senin (3/1/22) petang.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim, Heru Kuntjoro itu beragendakan mendengarkan saksi Verbalisan atau penyidik BNNP Kalsel, dalam hal ini Aiptu Wondo Indra SH.
Menurut keterangan penasihat hukum terdakwa JN, yakni Krishna Dewa kepada kalselpos.com, seusai persidangan, pihaknya sempat mempertanyakan terkait BAP yang ditandatangani bukan oleh Advokat, melainkan oleh ASN dari Fakultas Hukum ULM Banjarmasin.