Sedang permintaan tanda tangan BAP, berdasarkan keterangan penyidik di persidangan, juga dilakukan dengan mendatangi ke ULM, bukan di tempat pemeriksaan.
Di bagian lain, Krishna Dewa juga sempat mempertanyakan soal double
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), yang dijawab oleh saksi, karena salah ketik.
Sedang terkait tersangka lain dalam kasus 1 Ons sabu, bernama Toni yang keketahui berada di Lapas Medan, Sumatera Utara, oleh saksi Verbalisan menjawab, terpaksa tidak memeriksa tersangka tersebut, dengan alasan jauh dan butuh ongkos besar.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





