Jakarta, kalselpos.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, kembali melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam Pengelolaan Keuangan di PT Askrindo Mitra Utama (AMU) Tahun Anggaran 2016 sampai 2020.
Sebagaimana rilis yang diterima kalselpos.com dari Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak SH MH, Senin (29/11/21) malam,
saksi – saksi yang diperiksa antara lain, WR selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Sukabumi.
Kemudian, AAY selaku Pelaksana Pemasaran PT AMU Perwakilan Serang.