Batulicin, kalselpos.com – Seorang tersangka pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) berinsial EF (28), warga Pagatan, Kecamatan Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), berhasil diamankan pihak kepolisian setempat.
Kapolres Tanbu AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK melalui Kasi Humas, AKP H.l Made Rasa, kepada kalselpos.com, Rabu, (22/9) pagi, menyampaik kronologis kejadian curas sendiri berlangsung, pada Minggu (19/9/21), sekitar pukul 18.00 Wita.
Aksi curas tersangka dilakukan di sebuah warung makan, di Jalan Transmigrasi, Kecamatan Simpang Empat, milik korban
Yuliana (21).
Saat itu, korban sedang duduk berjualan, tiba – tiba tersangka EF datang dan terang – terangan, langsung mengambil uang yang ada di dalam laci tempat dagangan korban sebesar Rp600.000.
Seketika itu pula, EF melakukan pemukulan terhadap wajah korban.
Tak puas dengan uang Rp600.000, tersangka kemudian kembali memaksa mengambil handphone milik korban berikut dompet warna berisi uang tunai sebesar Rp3 juta.
Atas kejadian tersebut, Yuliana langsung melaporkan kasus yang menimpanya ke Polsek Simpang Empat.
Usai menerima laporan, Polsek Simpang Empat bersama Unit Resmob Polres Tanbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir, langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil meringkus EF, pada Rabu (22/9/21) subuh, sekitar pukul 04.30 Wita, saat tersangka berada di Desa Kepulauan Baru, Kecamatan Kusan Hilir.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com