Banjarmasin, kalselpos.com – Kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan mantan Kadis ESDM Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) dan ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia, bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Ini dibuktikan dengan dilakukannya penahanan terhadap tersangka berinisial H RDPS, dengan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Teluk Dalam Banjarmasin.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam pidana Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UUnNomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Kedua, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalsel, Rudi Prabowo Aji SH MH, ketika dikonfirmasi, menjelaskan pihak Kejagung sudah melakukan koordinasi dengan pihaknya.
“Pastilah kita selalu koordinasi dengan Kejagung, tapi menyangkut materi secara keseluruhan belum diberikan ke Kejati Kalsel,” sebutnya.
Menurut orang nomor satu di lingkungan Kejati Kalsel itu, saat ini perkaranya masih ditangani pihak Kejagung.
“Semua masih ditangani oleh Kejagung dan belum ada penyerahan ke Kejati Kalsel. Kita belum tahu isi berkasnya seperti apa,” ungkapnya.
Diketahui Kejagung menetapkan mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanbu, tahun 2011-2016 berinisial H RDPS sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi, lantaran menerima gratifikasi senilai Rp 27 miliar.
Kamis, 2 September 2021 lalu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-21/F.2/Fd.2/09/2021.
RDPS diperiksa penyidik. Setelah diperiksa, RDPS langsung ditahan di Rutan Banjarmasin selama 20 hari ke depan.





