Polisi rekonstruksi Pembunuhan Ermanelly Cassanona, tersangka terancam Hukuman Mati

Polres HSU menggelar rekonstruksi pembunuhan Ermanelly Cassanona yang dilakukan tersangka Yudi Riswanto, Rabu (9/9/2020) di halaman Mapolres HSU.(Istimewa)

kalselpos.com – Jajaran Polres Hulu Sungai Utara (HSU), melakukan rekonstruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap Ermanelly Cassanona (36 tahun),
setelah adanya pelimpahan berkas perkara dari Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) pada hari Selasa (8/9/2020).

Kemudian keesokan harinya, Rabu (9/9/2020) dilakukanlah rekonstruksi kasus tersebut dengan tersangka Yudi Riswanto (27) berlangsung di depan Masjid Jamiyyatussa’aadah
Desa Muara Baruh, Kecamatan Amuntai Utara, HSU.

Bacaan Lainnya

Pada saat reka ulang korban diperankan seorang polisi wanita, disaksikan empat saksi di bawah pengawasan jaksa penyidik Kejari HSU dan penasihat hukum tersangka, dimana ada 22 adegan reka ulang yang diperagakan tersangka.

Dalam reka ulang itu pelaku mencekik korban dan memukul kepala korban menggunakan kunci roda mobil sebanyak dua kali.

Setelah korban kehilangan nyawanya, pelaku membuang mayat korban di kawasan semak-semak Jalan Piere Tendean, Kandangan dengan maksud
menghilangkan jejak.

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Reskrim Iptu M Andi Patinasarani menjelaskan
alasan kenapa rekonstruksi itu digelar di halaman Mapolres HSU,
karena kondisi yang tidak memungkinkan.

“Mengingat sikon, baik kondisi dan faktor keamanan kondisi psikologis tersangka, keluarga korban, termasuk keamanan saksi dan lain-lain,” terang Andi Patinasarani.

Sebab, imbuhnya, rekonstruksi bisa di mana saja, tidak mesti di TKP aslinya yang jelas polisi bisa mendapat gambaran sebuah peristiwa tindak pidana yang diperagakan tersangka dan saksi sampai proses peradilan.

“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 340 sub Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukumam mati atau penjara seumur hidup,” tukasnya.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis: Dari berbagai sumber
Editor: Bambang CE

Pos terkait