Banjarmasin, kalselpos.com –
Kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan Jalan Mesjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, mulai disidangkan di
Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Sidang perdana dugaan pembunuhan yang menewaskan Ahmad Juandi alias Juan tersebut,
digelar, pada Senin (22/6/2026), dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satriantro SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adyaksa Putra SH.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut terdakwa M Arif alias Camuh diduga melakukan pembunuhan terhadap Ahmad Juandi, pada Minggu (15/2/2026) dini hari, di kawasan Jalan Mesjid Jami, Kelurahan Antasan Kecil Timur.
Peristiwa itu bermula ketika terdakwa menerima informasi dari rekannya bernama Ibrahim, yang menyebut korban diduga menyebarkan tuduhan terkait persoalan narkotika di lingkungan tempat tinggal mereka.
Mendengar informasi tersebut, terdakwa kemudian berusaha menghubungi korban melalui aplikasi WhatsApp untuk meminta penjelasan.
Komunikasi keduanya berlanjut hingga malam kejadian.
Korban kemudian mengirim pesan kepada terdakwa dan mengajaknya bertemu di kawasan Warung Yumna yang berada di sekitar Mesjid Jami.
Jaksa mengungkapkan, sebelum berangkat menemui korban, terdakwa terlebih dahulu membawa sebilah pisau belati yang diselipkan di pinggang bagian depan dan ditutupi pakaian.
Setelah bertemu di Warung Yumna, terdakwa bersama korban dan beberapa saksi sempat mendatangi rumah Ibrahim guna menyelesaikan persoalan yang terjadi.
Namun karena situasi tidak memungkinkan, mereka kembali ke sekitar warung dan kemudian berpindah ke halaman sebuah toko yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi awal.
Di tempat tersebut terjadi adu mulut antara terdakwa dan korban yang disaksikan sejumlah rekan mereka.
Menurut jaksa, suasana semakin memanas setelah terdakwa menantang korban dan teman-temannya.
Ketika korban bersama salah seorang saksi berdiri mendekati terdakwa sambil melontarkan tantangan, terdakwa diduga langsung mengeluarkan pisau yang telah dibawanya.
Terdakwa kemudian mengambil pisau belati yang sebelumnya dibawa dan menusukkan ke bagian dada kanan korban sebanyak satu kali.
Usai penusukan, sejumlah saksi yang berada di lokasi berusaha mengamankan terdakwa.
Korban yang sempat membantu menahan terdakwa akhirnya terjatuh dan tidak bergerak.
Tak lama kemudian, anggota kepolisian yang sedang melaksanakan patroli dan melintas di lokasi datang setelah mendengar teriakan warga meminta pertolongan.
Korban kemudian dievakuasi menggunakan ambulans menuju rumah sakit, sedangkan terdakwa diamankan ke Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





