Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin menjatuhkan vonis 16 bulan penjara kepada mantan Kades Sambangan Nasrullah akibat kasus korupsi APBDes.
Banjarmasin, kalselpos.com –
Mantan Kepala Desa Sambangan Nasrullah menerima vonis hakim. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin menjatuhkan hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepadanya. Sidang putusan tersebut berlangsung pada Rabu (5/8/2026). Ketua Majelis Hakim Irfannoor memimpin langsung persidangan ini.
Nasrullah terbukti melakukan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Kasus ini melibatkan anggaran tahun 2017 dan 2018. Desa Sambangan berada di Kecamatan Bati-Bati, Kabupaten Tanah Laut.
Hakim juga menjatuhkan denda Rp50 juta kepada Nasrullah. Jika tidak membayar denda, ia harus menjalani kurungan selama 1 bulan.
Selain itu, terdakwa harus membayar uang pengganti sekitar Rp132 juta. Angka ini merupakan bagian dari total kerugian negara. Inspektorat Kabupaten Tanah Laut mencatat total kerugian mencapai Rp206 juta lebih.
Hakim menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Petugas akan menyita dan melelang harta benda terdakwa jika uang pengganti tidak lunas. Batas waktu pembayaran adalah satu bulan setelah putusan inkrah. Jika hartanya tidak mencukupi, hukuman bertambah dengan kurungan selama 6 bulan.
Nasrullah yang didampingi penasihat hukum dari Kantor Purjoko menyatakan menerima putusan tersebut. Sebaliknya, Jaksa Penuntut Umum Suhendro Ganda Kusuma menyatakan masih pikir-pikir. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara.
Kasus ini bermula dari penyimpangan pengelolaan dana desa. Fakta persidangan mengungkap adanya penggunaan nota kosong dalam dokumen pencairan. Pengelola diduga memalsukan nilai anggaran agar kegiatan seolah-olah berjalan sesuai ketentuan.
Nasrullah selaku kepala desa mengetahui praktik curang tersebut. Ia membiarkan penyimpangan itu berlangsung dalam pengelolaan anggaran.
Dalam perkara ini, Nasrullah tidak sendiri. Jaksa juga mendakwa mantan Sekretaris Desa Sambangan, Indah Merdekawati. Namun, hakim menjatuhkan pidana kepada Nasrullah sesuai porsi kesalahannya di persidangan.




