Anggota DPRD Kalsel Gusti Abidinsyah meminta perbankan dan pengembang bertanggung jawab atas kasus rumah KPR roboh di Banjarmasin.
Banjarmasin, kalselpos.com – Persoalan rumah roboh atau rusak berat yang masih dalam masa cicilan KPR patut mendapat perhatian serius. Pemerintah, perbankan, dan pengembang harus turun tangan bersama.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalsel Fraksi Demokrat Persatuan Perjuangan, H. Gusti Abidinsyah, menilai penyelesaian tidak cukup sekadar meminta pengembang memperbaiki bangunan. Status kredit nasabah di bank juga harus menjadi bagian solusi utuh.
Menurutnya, masyarakat tidak boleh memikul beban ganda. Mereka kehilangan tempat tinggal karena rumah tak layak huni, namun tetap wajib melunasi cicilan yang sama.
Oleh sebab itu, dibutuhkan mekanisme penyelesaian yang melibatkan tiga pihak sekaligus: konsumen, pengembang, dan perbankan.
Apabila hasil pemeriksaan membuktikan kegagalan konstruksi murni kesalahan pengembang, maka tanggung jawab pihak tersebut harus ditegaskan. Mulai dari pembangunan ulang, penggantian unit, hingga bentuk kompensasi lain yang adil.
Selain itu, Abidinsyah mendesak perbankan lebih teliti menyalurkan pembiayaan perumahan. Penilaian tidak hanya fokus pada kemampuan bayar nasabah, tetapi juga rekam jejak pengembang beserta kualitas proyek yang dibiayai.
Ke depannya, pengawasan pemerintah terhadap pembangunan perumahan harus diperkuat. Mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima bangunan. Pemeriksaan kualitas konstruksi dan kelayakan harus dilakukan secara sungguh-sungguh demi menjamin keamanan konsumen.
Kasus rumah roboh di Jalan Tembikar Kanan, Kelurahan Pemurus Dalam, Kecamatan Banjarmasin Selatan, seharusnya menjadi peringatan. Jadikan momen ini untuk memperkokoh perlindungan konsumen serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.





