Pemko Banjarmasin mengkaji permohonan pengakhiran kerja sama Kampung Ketupat serta menagih tunggakan sewa PT Juru sebesar Rp400 juta.
BANJARMASIN, Kalselpos.com –
Pengelolaan kawasan wisata Kampung Ketupat Banjarmasin kini memasuki fase penting. PT Juru Supervisi Indonesia ajukan resmi permohonan pengakhiran kerja sama kepada Pemerintah Kota Banjarmasin.
Namun, Pemko belum bisa langsung kabulkan permohonan itu. Perusahaan masih menunggak biaya sewa beserta denda yang nilainya mencapai sekitar Rp400 juta.
Permohonan itu mereka sampaikan lewat surat resmi tertanggal 31 Juli 2026. Kini, tim Pemko sedang kaji isi surat tersebut. Pasalnya, pengajuan terjadi sebelum masa perjanjian habis, sementara perusahaan belum lunasi seluruh kewajiban.
Kepala Bagian Hukum Setda Banjarmasin Jefrie Fransyah menegaskan pihaknya akan teliti seluruh aspek hukum sebelum ambil keputusan.
“Kami pasti tanggapi surat ini. Nanti kami tentukan setuju atau tidak terkait pengakhiran kerja sama tersebut,” ujar Jefrie saat dikonfirmasi, Sabtu (1/8/2026).
Menurutnya, permohonan pengakhiran tidak hapus tanggung jawab perusahaan atas tagihan yang belum selesai.
“Pengajuan ini terjadi sebelum perjanjian berakhir, dan kewajiban sudah tertunggak tiga tahun berturut-turut. Karena itu, perusahaan harus lunasi seluruh tagihan sebelum proses berlanjut,” tegasnya.
Saat ini, Bagian Hukum sudah berkoordinasi dengan tim untuk susun surat balasan resmi. Selanjutnya, kami jadwalkan pertemuan dengan pihak perusahaan guna bahas cara penyelesaiannya.
“Kami sudah siapkan tanggapan resmi. Nanti kita bertemu agar mereka penuhi seluruh kewajibannya,” katanya.
Jefrie pastikan, jika kerja sama resmi berakhir nanti, Pemko sudah siapkan langkah antisipasi agar operasional wisata tetap berjalan lancar.
Beberapa pilihan yang kami pertimbangkan antara lain pemerintah ambil alih pengelolaan sepenuhnya atau buka peluang bagi pengelola baru.
“Keputusan akhir nanti menjadi wewenang Dinas PUPR Kota Banjarmasin selaku SKPD pengguna,” jelasnya.
Diketahui, PT Juru Supervisi Indonesia belum bayar sewa selama lebih dari dua tahun. Akumulasi tunggakan dan denda kini mencapai sekitar Rp400 juta. Hal ini menjadi syarat utama yang harus diselesaikan sebelum keputusan akhir diambil.





