Pemkab Tapin Gandeng Kejari, Pendampingan Hukum Menjangkau Desa

Teks foto Bupati Tapin H Yamani dan Kajari Tapin Moch Fitri Adhy tandatangani kerjasama pendampingan hukum dengan Kejaksaan Negeri Tapin.(ist)(kalselpos.com)

Pemkab Tapin menandatangani kerja sama pendampingan hukum dengan Kejari Tapin untuk mencegah masalah hukum di tingkat SKPD dan pemerintah desa.

Rantau, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Tapin memperkuat pendampingan hukum bagi aparatur pemerintahan hingga tingkat desa melalui kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tapin. Langkah ini diharapkan mencegah persoalan hukum sekaligus memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran berjalan sesuai ketentuan.

Bacaan Lainnya

 

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemkab Tapin dan Kejari Tapin serta pemerintah desa se-Kabupaten Tapin dengan Kejari Tapin di Pendopo Galuh Bastari, kawasan Rantau Baru, Senin (2/11/2026).

 

Bupati Tapin H Yamani mengatakan, pendampingan hukum diperlukan untuk memberikan kepastian bagi aparatur pemerintah dalam menjalankan tugas. Melalui kerja sama ini, persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara diharapkan dapat ditangani lebih cepat dan tepat.

 

Yamani meminta kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan kepala desa membangun komunikasi dengan kejaksaan ketika menghadapi persoalan hukum.

 

Dengan demikian, penyelesaian masalah dapat dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku tanpa menghambat pelayanan publik maupun pembangunan daerah.

 

“Diharapkan penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara dapat lebih cepat diselesaikan sehingga memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Yamani.

 

Menurut dia, pemahaman hukum juga penting bagi pemerintah desa, terutama dalam mengelola dana desa. Aparatur desa perlu memahami aturan agar penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tapin Moch Fitri Adhy mengatakan, kesepakatan tersebut menjadi landasan kerja sama dalam memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah kabupaten dan pemerintah desa. Pendampingan difokuskan pada persoalan perdata dan tata usaha negara.

 

“Kerja sama ini bertujuan memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah Kabupaten Tapin dan pemerintah desa se-Kabupaten Tapin, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara,” ujar Fitri.

 

Penandatanganan kesepakatan itu juga dirangkai dengan penerangan dan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Garda Asta Cita (Jaga Cita) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

 

Kegiatan tersebut ditujukan untuk memperkuat pemahaman aparatur, khususnya kepala desa, mengenai tata kelola pemerintahan dan pengelolaan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Bagi Pemkab Tapin, kerja sama ini diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi menjadi sarana konsultasi dan penyelesaian persoalan hukum yang dihadapi aparatur.

 

Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, pemerintah daerah dan desa diharapkan dapat menjalankan pembangunan secara tertib, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

 

 

 

Pos terkait