Pemkab Tapin Pastikan Tukar Aset Tak Merugikan Daerah

Pemkab Tapin mengevaluasi hasil penilaian barang milik daerah (BMD) dan tarif sewa lokasi ATM untuk menjamin transparansi serta optimalisasi PAD.

Rantau, kalselpos.com  – Pemerintah Kabupaten Tapin mengevaluasi nilai barang milik daerah (BMD) yang akan ditukar dengan aset milik swasta. Penilaian dilakukan untuk memastikan barang pengganti memiliki nilai sekurang-kurangnya setara dengan aset yang dilepas serta memberikan manfaat bagi kepentingan publik.

Bacaan Lainnya

 

Evaluasi tersebut dibahas dalam ekspose hasil penilaian BMD dan objek barang pengganti, sekaligus penilaian tarif sewa lokasi anjungan tunai mandiri (ATM), yang dibuka Bupati Tapin H Yamani, Kamis (29/10/2026).

 

Bupati Yamani mengatakan, pengelolaan aset daerah harus dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum. Setiap keputusan terkait pemindahtanganan aset harus mempertimbangkan nilai ekonomis dan manfaatnya bagi masyarakat.

 

“Objek barang milik daerah yang dilepaskan dan barang pengganti yang diterima harus dinilai secara independen, objektif, dan profesional. Nilai barang pengganti tidak boleh lebih rendah dari nilai aset yang dilepaskan,” kata Yamani.

 

Menurut dia, tukar-menukar aset tidak boleh hanya dipandang sebagai urusan administrasi. Proses tersebut harus menjadi bagian dari upaya menata aset pemerintah dan mendukung pembangunan daerah. Karena itu, hasil penilaian perlu dicermati sebelum ditindaklanjuti menjadi keputusan.

 

Penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP)  Pung’s Zulkarnain dan Rekan. Hasilnya menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah untuk membandingkan nilai aset yang dilepaskan dengan barang pengganti yang akan diterima.

 

Selain tukar-menukar aset, Pemkab Tapin membahas penetapan tarif sewa lokasi ATM pada aset milik pemerintah daerah. Pemanfaatan tersebut diharapkan memudahkan masyarakat mengakses layanan perbankan sekaligus menambah pendapatan asli daerah (PAD).

 

Yamani mengatakan, tarif sewa harus ditetapkan berdasarkan penilaian yang wajar dan objektif. Dengan demikian, pemerintah daerah memperoleh penerimaan yang layak tanpa mengabaikan kepentingan mitra perbankan maupun masyarakat sebagai pengguna layanan.

 

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Tapin Haris Fadilah menjelaskan, ekspose tersebut bertujuan menyampaikan hasil penilaian teknis dan finansial secara terbuka serta menghimpun masukan dari organisasi perangkat daerah terkait sebelum rekomendasi akhir ditetapkan.

 

Haris mengatakan, proses penilaian mengacu pada ketentuan pengelolaan barang milik negara dan daerah, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014. Penilaian menjadi bagian penting untuk memastikan pemanfaatan dan pemindahtanganan aset memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Ia menambahkan, rangkaian kegiatan berlangsung selama dua hari. Setelah ekspose, pada Jumat (30/10/2026), jajaran Pemkab Tapin dijadwalkan berkonsultasi dengan Pemerintah Kabupaten Bantul mengenai inventarisasi, pemanfaatan, penataan, dan pengamanan barang milik daerah.

 

Kegiatan yang dibiayai melalui APBD Tapin Tahun Anggaran 2026 itu diharapkan memperkuat tertib administrasi pengelolaan aset sekaligus memastikan aset pemerintah memberikan manfaat optimal bagi pelayanan publik dan keuangan daerah.

 

 

Pos terkait