Langgar Larangan Merokok di Rumah Sakit, Tiga Pengunjung RSD Idaman Banjarbaru Ditegur Satpol PP

Teks Foto:  Ditegur - Anggota Satpol PP Kota Banjarbaru Saat Menegur orang yang merokok di RS Idaman.(ist)(kalselpos.com)

Satpol PP Kota Banjarbaru menertibkan tiga pengunjung yang kedapatan merokok di area kantin RSD Idaman Banjarbaru sesuai Perda KTR.

Banjarbaru, Kalselpos.com – Kawasan rumah sakit seharusnya menjadi lingkungan yang aman dan bebas dari paparan asap rokok. Namun, aturan tersebut masih ditemukan dilanggar oleh sejumlah pengunjung di Rumah Sakit Daerah (RSD) Idaman Kota Banjarbaru.

Bacaan Lainnya

 

Dalam kegiatan penertiban Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada Senin (26/10/2026), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru mendapati tiga pengunjung sedang merokok di area kantin rumah sakit.

 

Petugas kemudian memberikan teguran lisan sekaligus mengarahkan para pelanggar agar mematuhi ketentuan larangan merokok yang berlaku di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut.

 

Penertiban ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas surat Direktur RSD Idaman Kota Banjarbaru Nomor 400.7/1686/IX/TU/RSDI/2026 mengenai pengawasan, pengendalian, dan penertiban pelanggaran Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

 

Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Banjarbaru, Edy Mardiansyah, mengungkapkan bahwa masih terdapat pengunjung yang belum mematuhi aturan KTR, khususnya di kawasan kantin rumah sakit.

 

Menurutnya, larangan merokok tidak hanya berlaku di dalam gedung, tetapi juga mencakup area luar yang masih berada dalam lingkungan rumah sakit.

 

Karena itu, petugas turut memberikan sosialisasi mengenai ketentuan Perda KTR agar masyarakat memahami batasan dan kewajiban yang harus dipatuhi selama berada di kawasan tersebut.

 

Edy menegaskan bahwa seluruh pengunjung dilarang merokok, baik di dalam maupun di luar ruangan selama masih berada di lingkungan rumah sakit.

 

Upaya penertiban ini menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Banjarbaru dalam meningkatkan kepatuhan terhadap aturan Kawasan Tanpa Rokok. Selain menegakkan peraturan daerah, langkah tersebut juga bertujuan menjaga kualitas lingkungan rumah sakit agar tetap bersih dan bebas asap rokok.

 

Kepatuhan seluruh pihak menjadi hal penting untuk melindungi pasien, tenaga kesehatan, serta pengunjung dari risiko paparan asap rokok. Dengan demikian, rumah sakit dapat menjalankan fungsinya sebagai tempat pelayanan kesehatan yang nyaman dan mendukung proses pemulihan pasien.

 

 

Pos terkait