Pemprov Kalsel memperketat tata kelola barang milik daerah melalui rekonsiliasi total, percepatan sertifikasi lahan, dan penertiban aset tak berhak.
Banjarbaru,kalselpos.com-Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) memperketat tata kelola barang milik daerah. Langkah ini berfokus pada ketertiban pencatatan, pengamanan fisik, serta optimalisasi pemanfaatan aset agar lebih transparan dan akuntabel.
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, melalui Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kalsel, Dinansyah, menegaskan pengelolaan aset secara profesional menjadi kunci kelancaran roda pemerintahan dan mutu pelayanan publik. Menurutnya, seluruh aset, mulai dari tanah, gedung, kendaraan, hingga peralatan operasional harus terdata secara presisi.
“Setiap barang harus jelas keberadaan fisik, status kepemilikan, kondisi, hingga siapa penggunanya. Basis data yang akurat ini menjadi acuan utama dalam menentukan kebijakan pemeliharaan atau pengadaan barang berikutnya,” ujar Dinansyah saat membuka sosialisasi di Banjarbaru, Kamis (22/10).
Merujuk Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.5-136 Tahun 2026, indikator kinerja pengelolaan barang kini diukur melalui Indeks Pengelolaan Aset (IPA). Hasil rapor IPA ini wajib menjadi potret evaluasi untuk memetakan aspek yang sudah tertib dan bagian yang mendesak untuk diperbaiki.
Dinansyah menginstruksikan seluruh satuan kerja untuk melakukan rekonsiliasi total antara catatan inventaris dan kondisi lapangan. Jika ditemukan selisih luas tanah, pergeseran lokasi, atau kerusakan alat, penelusuran dokumen harus segera dilakukan. Selain itu, mutasi barang antarinstansi wajib disertai pembaruan dokumen serah terima demi akurasi administrasi.
Fokus krusial lainnya adalah sertifikasi aset tanah pemda yang belum rampung. Pemprov Kalsel kini tengah memetakan lahan tak bersertifikat, melengkapi dokumen kepemilikan, dan mempercepat koordinasi dengan instansi pertanahan.
“Batas wilayah dan penguasaan fisik aset harus klir. Kami juga akan menertibkan aset daerah yang saat ini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak,” tegasnya.
Untuk mencegah pemborosan anggaran, Dinansyah meminta setiap usulan pengadaan barang baru didahului survei internal. Gedung atau fasilitas yang menganggur harus dikaji ulang agar bisa dialihfungsikan secara optimal.
Melalui sosialisasi ini, setiap perangkat daerah diwajibkan menyusun daftar perbaikan yang memuat jenis masalah, formula penyelesaian, penanggung jawab, hingga tenggat waktu yang ketat.
“Kami berharap hasil sosialisasi ini langsung diimplementasikan di lapangan. Pengelolaan aset yang akurat akan langsung berdampak pada efisiensi APBD dan pelayanan masyarakat,” pungkas Dinansyah.





