Pansus IV DPRD Banjarbaru membahas Raperda Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial bersama Bakesbangpol serta FKUB.
Banjarbaru, Kalselpos.com – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Banjarbaru menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Bermasyarakat dan Penanganan Konflik Sosial, Jumat (2/10/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Yaqud DPRD Kota Banjarbaru tersebut melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), stakeholder terkait, serta Bagian Hukum.
Ketua Pansus IV DPRD Kota Banjarbaru, H. Slamet Rianto, mengatakan pembahasan Raperda tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memperkuat regulasi daerah terkait kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan saling menghargai.
Menurutnya, keberagaman masyarakat di Kota Banjarbaru membutuhkan landasan aturan yang dapat menjadi pedoman dalam menjaga toleransi sekaligus mencegah potensi konflik sosial.
“Pembahasan ini kami lakukan bersama sejumlah pihak terkait agar Raperda yang disusun benar-benar dapat mengakomodasi kebutuhan masyarakat serta menjadi landasan dalam menjaga kerukunan dan toleransi di Kota Banjarbaru,” ujar Slamet.
Ia menambahkan, keterlibatan Bakesbangpol, FKUB, Bagian Hukum, dan stakeholder lainnya diperlukan untuk mendapatkan masukan dari berbagai perspektif. Dengan demikian, materi Raperda diharapkan dapat disusun secara komprehensif dan implementatif.
“Masukan dari berbagai pihak sangat penting, karena persoalan toleransi dan konflik sosial berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Kami ingin regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memberikan kepastian sekaligus menjadi upaya pencegahan terhadap konflik,” katanya.
Pansus IV DPRD Kota Banjarbaru selanjutnya akan terus melakukan pembahasan dan penyempurnaan materi Raperda sebelum nantinya memasuki tahapan berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.





