Gubernur Kalsel Muhidin resmi mencabut kebijakan WFH bagi ASN Pemprov Kalsel mulai 1 Oktober 2026 karena dinilai tidak efisien.
Banjarbaru, kalselpos.com-Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan resmi menghapus kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Kamis, 1 Oktober 2026. Dengan kebijakan ini, seluruh ASN Pemprov Kalsel wajib kembali bekerja penuh dari kantor (Work From Office).
Gubernur Kalsel, H. Muhidin, menegaskan keputusan ini diambil setelah evaluasi mendalam terhadap WFH hari Jumat yang dinilai tidak memberikan efisiensi signifikan, baik dari segi penggunaan listrik perkantoran maupun biaya transportasi pegawai dari Banjarmasin ke Banjarbaru.
“Mulai Oktober ini WFH dicabut. Hasil evaluasi menunjukkan sistem ini tidak efisien,” ujar Muhidin usai Rapat Koordinasi Lintas SKPD di Banjarbaru, Kamis (1/10/2026).
Penghentian WFH tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekda Provinsi Kalsel Nomor 100.3.4.1/01962/ORG/2026. Aturan baru yang ditandatangani Sekda H. Muhammad Syarifuddin ini sekaligus mencabut SE terdahulu mengenai penyesuaian budaya kerja ASN.
Selain menghapus WFH, Muhidin menginstruksikan seluruh Kepala SKPD untuk memperketat disiplin jam kerja. ASN wajib hadir di kantor mulai pukul 08.00 WITA untuk memastikan pelayanan publik langsung berjalan sejak pagi. Meski ada toleransi kehadiran hingga pukul 09.00 WITA, ia meminta kelonggaran tersebut tidak disalahgunakan untuk datang terlambat.
“Paling penting, pukul 08.00 WITA sudah ada petugas di kantor untuk melayani masyarakat,” tegas Muhidin.





