DPRD Balangan Dorong Pemkab Bentuk Satgas Mengkaji Persoalan Sepinya Pasar Paringin

Teks foto Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad .(ist)(kalselpos.com)

DPRD Balangan mendorong pembentukan Satgas khusus untuk mengkaji penyebab sepinya Pasar Paringin serta merancang pembagian fungsi pasar.

Paringin, kalselpos.com–

Bacaan Lainnya

DPRD Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) khusus. Pihak legislatif mengambil langkah ini untuk mengkaji berbagai persoalan yang memicu sepinya aktivitas perdagangan di Pasar Paringin.

 

Oleh karena itu, para wakil rakyat menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Paripurna DPRD Balangan baru-baru tadi. Agenda penting ini mempertemukan jajaran DPRD, pemerintah daerah, pengelola pasar, serta perwakilan pedagang secara langsung.

 

Dalam forum tersebut, Wakil Ketua I DPRD Balangan Muhammad Rizkan menyampaikan pokok pikirannya secara tegas. Menurutnya, instansi terkait harus menangani persoalan Pasar Paringin secara menyeluruh dari hulu hingga hilir. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menentukan langkah taktis yang sesuai dengan kebutuhan riil para pedagang.

 

Selain itu, Rizkan menegaskan bahwa seluruh pihak mengharapkan kehadiran solusi konkret secepat mungkin. Pasalnya, program-program bantuan pemerintah daerah harus mampu memulihkan omzet dan menyejahterakan para pedagang pasar setempat.

 

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa satgas bentukan pemerintah daerah juga akan mengkaji pembagian fungsi pasar. Tim ahli akan mengatur ulang zonasi wilayah antara Pasar Paringin dan Pasar Modern Adaro (PMA).

 

Sebagai contoh, satgas akan mengelompokkan pedagang berdasarkan jenis komoditas jualan mereka. Rencana ini meliputi pemisahan area pasar basah dan pasar kering secara rapi. Tidak hanya itu, tim khusus ini juga akan membenahi tata kelola parkir kendaraan di sekitar kawasan niaga.

 

Oleh sebab itu, Rizkan menaruh harapan besar pada kinerja tim bentukan pemkab tersebut. Dampaknya, hasil kajian satgas harus segera melahirkan langkah penyelesaian yang nyata di lapangan. Akhirnya, kebijakan baru ini akan melindungi kepentingan ekonomi para pedagang di Pasar Paringin maupun PMA.

Pos terkait