DPRD dan Pemprov Kalsel menyepakati Raperda Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah guna memperkuat kemandirian fiskal dan kepastian hukum.
Banjarmasin, kalselpos.com –
DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menyetujui Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Keputusan penting ini sah dalam Rapat Paripurna pada Selasa (1/9/2026).
Selanjutnya, persetujuan tersebut menjadi bagian dari dua Raperda yang disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalsel. Ketua DPRD Kalsel, Dr H Supian HK SH MH, memimpin langsung rapat paripurna ini. Sementara itu, Gubernur Kalsel H Muhidin hadir bersama unsur Forkopimda, jajaran Pemprov, dan para anggota dewan.
Kemudian, Umar Sadik SE menyampaikan Laporan Panitia Khusus di depan forum. Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah memerlukan perubahan regulasi demi memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Selain itu, langkah ini bertujuan menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan perkembangan kebijakan nasional.
Menurutnya, penyempurnaan perda memiliki arah yang luas. Kebijakan ini tidak hanya mengatur tarif dan mekanisme pemungutan di lapangan. Bahkan, regulasi baru ini berfungsi untuk membangun sistem perpajakan daerah yang jauh lebih efektif.
“Penyempurnaan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata ditujukan untuk menyesuaikan tarif dan tata cara pemungutan, tetapi juga untuk membangun sistem pajak dan retribusi daerah yang lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, efisiensi, serta kemudahan dalam pelaksanaannya,” kata Umar.
Oleh karena itu, Gubernur Kalsel H. Muhidin memberikan apresiasi tinggi terhadap sinergi yang kuat antara DPRD dan pemerintah daerah. Kesepakatan dalam pembahasan ini menjadi modal penting bagi pembangunan. Harapannya, persetujuan Raperda tersebut dapat memperkuat kemandirian fiskal daerah, meningkatkan pelayanan publik, serta mendukung pembangunan Kalsel yang berkelanjutan.





