HUT ke-500 Banjarmasin, Tunggakan Pajak dipangkas hingga 80 Persen, Denda dihapus 100 Persen

Sambut Hari Jadi ke-500, Pemko Banjarmasin gelar program keringanan pajak berupa pembebasan denda 100% dan diskon pokok hingga 80%.

Sambut Hari Jadi ke-500, Pemko Banjarmasin gelar program keringanan pajak berupa pembebasan denda 100% dan diskon pokok hingga 80%.

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Kabar gembira bagi wajib pajak di Kota Banjarmasin. Dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin memberikan program keringanan pajak berupa penghapusan sanksi administratif hingga 100 persen dan pengurangan pokok pajak hingga 80 persen.

Bacaan Lainnya

 

Program keringanan tersebut berlaku mulai 1 September hingga 30 November 2026 dan diberikan untuk sejumlah jenis pajak daerah.

 

Keringanan terbesar diberikan untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk masa pajak 1994 hingga 2013, wajib pajak mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 80 persen.

 

Sementara untuk masa pajak 2014 hingga 2021, pengurangan pokok PBB-P2 diberikan sebesar 50 persen.

 

Tak hanya PBB-P2, Pemko Banjarmasin juga memberikan keringanan untuk pajak reklame. Masa pajak 2021 dan tahun-tahun sebelumnya mendapatkan pengurangan pokok pajak sebesar 25 persen.

 

Selain pengurangan pokok pajak, Pemko Banjarmasin juga memberikan penghapusan sanksi administratif sebesar 100 persen untuk sejumlah jenis pajak.

 

Di antaranya PBB-P2, pajak reklame, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir, jasa kesenian dan hiburan, serta pajak sarang burung walet.

 

Wali Kota Banjarmasin H. Muhammad Yamin HR mengatakan, kebijakan tersebut menjadi bentuk apresiasi pemerintah sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya dengan beban yang lebih ringan.

 

“Momentum Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin ini kami manfaatkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat. Kami berharap keringanan pajak ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya,” kata Yamin.

 

Menurutnya, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Sebab, pajak menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang nantinya dikembalikan untuk membiayai pembangunan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

 

Karena itu, Yamin mengingatkan masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut. Program keringanan pajak hanya berlaku hingga 30 November 2026.

 

“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini. Selain mendapatkan keringanan, pembayaran pajak juga menjadi bagian dari kontribusi bersama dalam mendukung pembangunan Kota Banjarmasin,” ujarnya.

 

Pemko Banjarmasin berharap program tersebut tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

 

Dengan begitu, momentum Hari Jadi ke-500 Kota Banjarmasin dapat menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak sekaligus ikut memperkuat pendapatan daerah.

 

 

Pos terkait