Pemkot Palangka Raya mengalihkan KBM ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) akibat pemburukan kualitas udara dari kebakaran hutan dan lahan.
Palangka Raya, kalselpos.com – Pemerintah Kota Palangka Raya melalui Dinas Pendidikan resmi mengalihkan seluruh kegiatan belajar mengajar (KBM) menjadi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kebijakan taktis ini diambil guna merespons pemburukan kualitas udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah setempat.
Langkah adaptif ini merujuk pada data pemantauan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada Kamis (27/8/2026). Data menunjukkan konsentrasi partikulat halus (PM2.5) melonjak melampaui 200 µg/m³, yang mengindikasikan status udara Tidak Sehat hingga Berbahaya.
Untuk menjamin keselamatan jiwa, kesehatan, serta kesejahteraan mental peserta didik tanpa mengurangi hak pendidikan, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Jayani, S.Pd., M.Si., merilis Surat Edaran Nomor: 400.3.5.1/3797/Disdik.Umpeg/VIII/2026.
Melalui edaran resmi tersebut, terdapat tujuh poin instruksi utama yang wajib dipatuhi oleh sekolah, guru, orang tua, dan murid:
1. Pengalihan Penuh ke PJJ: Seluruh KBM pada tanggal 28, 29, dan 31 Agustus 2026 dialihkan sepenuhnya menggunakan sistem PJJ.
2. PJJ Sederhana dan Bermakna: Satuan pendidikan diinstruksikan menyelenggarakan pembelajaran daring yang efektif, tidak membebani, dan bermakna melalui aplikasi digital resmi sekolah.
3. Kehadiran Tenaga Pendidik: Guru dan staf kependidikan tetap diwajibkan hadir ke sekolah untuk memberikan materi dari satuan pendidikan masing-masing.
4. Pendampingan Orang Tua: Orang tua atau wali diminta memastikan anak tetap berada di dalam rumah dan aktif membimbing anak menjalankan “7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat”.
5. Skema Penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG): Sekolah penerima program MBG tetap membagikan nutrisi anak pada 28 Agustus 2026. Pengambilan makanan wajib dilakukan oleh orang tua/wali. Peserta didik dilarang keras ikut mengambil agar terhindar dari paparan asap.
6. Pelaporan Berjenjang: Kepala sekolah wajib melaporkan keterlaksanaan PJJ kepada Dinas Pendidikan melalui Pengawas Pembina masing-masing.
7. Evaluasi Berkelanjutan: Kebijakan pembelajaran untuk hari berikutnya akan disesuaikan secara fleksibel berdasarkan analisis kualitas udara BMKG serta hasil koordinasi lintas instansi.





